Perbedaan Zakat Profesi dan Zakat Mal

Zakat adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang telah mencapai syarat-syarat tertentu. Dalam pelaksanaannya, zakat terdiri dari berbagai jenis, tergantung pada sumber harta yang dimiliki. Dua di antaranya yang sering dibahas adalah zakat profesi dan zakat mal. Meski sama-sama zakat, kedua jenis ini memiliki perbedaan signifikan dari segi sumber, penghitungan, dan waktu pembayarannya. Berikut adalah penjelasan mengenai perbedaan antara zakat profesi dan zakat mal.

1. Pengertian Zakat Profesi

Zakat profesi, atau sering disebut juga sebagai zakat pendapatan atau zakat penghasilan, adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan atau pendapatan seseorang yang berasal dari pekerjaan atau profesinya. Pekerjaan yang dimaksud bisa berupa pekerjaan sebagai pegawai, pengusaha, atau bentuk profesi lain yang menghasilkan pendapatan secara rutin.

Contoh sumber zakat profesi:

  • Gaji dari pekerjaan tetap (pegawai negeri, karyawan swasta)
  • Honorarium, komisi, dan bonus
  • Pendapatan dari profesi seperti dokter, pengacara, arsitek, dan lainnya

2. Pengertian Zakat Mal

Zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan atas kepemilikan harta tertentu yang telah mencapai nisab (batas minimal harta yang wajib dizakati) dan dimiliki selama satu tahun (haul). Zakat mal mencakup berbagai jenis harta kekayaan yang dimiliki oleh seorang Muslim.

Contoh sumber zakat mal:

  • Emas, perak, dan logam mulia lainnya
  • Uang tunai, tabungan, dan investasi
  • Properti yang disewakan
  • Hasil pertanian, peternakan, dan perdagangan

3. Perbedaan dalam Nisab (Batas Minimal Harta)

  • Nisab zakat profesi: Nisab zakat profesi setara dengan 85 gram emas. Jadi, jika penghasilan bersih per bulan telah mencapai nilai tersebut, maka wajib untuk dikeluarkan zakatnya. Nisab ini berlaku untuk pendapatan per bulan.
  • Nisab zakat mal: Nisab zakat mal juga setara dengan 85 gram emas. Namun, berbeda dengan zakat profesi, zakat mal dikenakan atas akumulasi harta yang dimiliki selama satu tahun (haul), bukan per bulan.

4. Perbedaan dalam Kadar Zakat

  • Zakat profesi: Kadar zakat profesi yang wajib dikeluarkan adalah sebesar 2,5% dari penghasilan bersih yang diperoleh setelah dikurangi kebutuhan pokok. Penghasilan yang dizakati dapat berupa penghasilan bulanan atau pendapatan tambahan lain seperti bonus atau komisi.
  • Zakat mal: Kadar zakat mal juga sebesar 2,5%, namun dihitung dari jumlah total harta yang telah disimpan selama satu tahun penuh (haul) dan telah mencapai nisab. Artinya, hanya harta yang disimpan dan dimiliki selama setahun yang terkena kewajiban zakat.

5. Perbedaan dalam Waktu Pembayaran

  • Zakat profesi: Zakat profesi bisa dikeluarkan setiap kali menerima gaji atau pendapatan bulanan. Beberapa ulama menganjurkan agar zakat profesi dibayarkan setiap kali seseorang mendapatkan penghasilan, agar kewajiban segera terlaksana.
  • Zakat mal: Zakat mal dibayarkan setelah harta tersebut dimiliki selama satu tahun penuh (haul). Waktu pembayaran zakat mal lebih fleksibel karena dihitung tahunan, bukan berdasarkan pendapatan bulanan.

6. Contoh Perhitungan Zakat Profesi dan Zakat Mal

  • Zakat Profesi: Seorang pegawai memiliki gaji bersih sebesar Rp10.000.000 per bulan. Jika nisab zakat profesi adalah Rp85.000.000 (setara 85 gram emas), maka gaji tersebut sudah mencapai nisab. Zakat yang harus dibayarkan adalah:2,5% x Rp10.000.000 = Rp250.000
  • Zakat Mal: Seorang pengusaha memiliki harta kekayaan berupa uang tunai dan tabungan yang jika dijumlahkan sebesar Rp100.000.000. Harta ini telah dimiliki selama satu tahun. Maka, zakat yang harus dikeluarkan adalah:2,5% x Rp100.000.000 = Rp2.500.000

7. Perbedaan dalam Objek Zakat

  • Zakat profesi dikenakan atas pendapatan yang diperoleh seseorang dari hasil pekerjaannya, baik itu secara tetap maupun temporer.
  • Zakat mal dikenakan atas harta kekayaan yang dimiliki, baik berupa aset fisik seperti properti, maupun aset keuangan seperti uang tunai dan emas.

Kesimpulan

Meskipun zakat profesi dan zakat mal sama-sama merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Muslim, keduanya memiliki perbedaan yang cukup mendasar. Zakat profesi dikenakan atas pendapatan bulanan atau penghasilan dari profesi, sedangkan zakat mal dikenakan atas harta kekayaan yang telah disimpan selama satu tahun. Pemahaman yang jelas mengenai perbedaan ini akan membantu seorang Muslim untuk melaksanakan kewajiban zakat dengan benar sesuai syariat.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *