Ada budaya yang biasa dipraktikkan oleh umat Muslim di Indonesia selama bulan Ramadan, yaitu buka bersama. Umumnya, bukber adalah tradisi mengundang kerabat, rekan kerja, atau kalangan lain untuk berbuka puasa bersama di tempat para tamu menyediakan hidangan buka puasa.
Tidak hanya itu, bukber juga bisa dilakukan bersama anggota keluarga. Hal ini karena waktu berbuka puasa adalah waktu yang sangat baik untuk mempererat hubungan antara orang tua dan anak-anak.
Terlepas dari perbedaan budaya dalam memandang bukber, ada baiknya mencoba mempelajari berbagai hal baik yang ada di dalamnya.
Manfaat Buka Puasa Bersama
Berbuka puasa bersama adalah dengan mengajak orang lain, baik satu orang atau lebih, untuk berbuka dengan makanan yang disediakan oleh pengundang. Artinya, pengundang memberikan makanan kepada orang yang sedang berpuasa.
Dalam hal ini, banyak manfaat yang dijanjikan kepada pelakunya. Dia mendapat pahala karena menghidangkan makanan bagi orang yang sedang berpuasa. Melansir dari Islam NU, Imam Al-Baghawi dalam tafsirnya menyampaikan satu hadis yang cukup panjang tentang hal ini. Sebagian kutipan hadis tersebut menuturkan:
Dari Sa’id bin Musayab dari Salman ia berkata:
Rasulullah SAW berkhotbah kepada kami di hari terakhir bulan Sya’ban. Beliau bersabda, “… Barangsiapa yang memberi buka puasa kepada orang yang berpuasa di bulan Ramadan, maka hal itu menjadi ampunan bagi dosa-dosanya dan pembebasan dirinya dari api neraka. Baginya pahala seperti pahalanya orang yang berpuasa itu tanpa mengurangi sedikitpun pahala puasa orang yang diberi buka tersebut.”
Orang-orang berkata, “Ya Rasulullah, tidak setiap kami dapat memberi buka puasa kepada orang yang berpuasa.” Rasulullah bersabda, “Allah akan memberikan pahala yang demikian ini kepada orang memberi buka puasa kepada orang yang berpuasa meskipun hanya dengan susu encer, sepotong kurma, atau seteguk air. Dan barang siapa yang mengenyangkan orang yang berpuasa maka Allah akan memberinya minum dari telagaku di mana setelahnya ia tak akan haus sampai masuk ke dalam surga…” (Al-Husain bin Mas’ud Al-Baghawi, Tafsir Ma’alimut Tanzil [Kairo: Darul Alamiyah, 2016], jil. 1, hal. 196 – 197).
Hadis di atas menunjukkan bahwa hanya dengan memberi seteguk air untuk berbuka puasa, maka pelakunya akan mendapat kebaikan yang begitu besar.
Adapun, mengundang orang untuk berbuka bersama juga berarti mengundang orang untuk menjadi tamu di rumahnya. Itu artinya pengundang juga akan mendapatkan banyak kebaikan dari amalan menjamu tamu atau dliyafah.