binaihsan.or.id- Dijelaskan bahwasanya syarat wajib puasa adalah menahan diri dari hal yang membatalkan, yaitu makan-minum, dan berhubungan suami istri dari mulai terbit fajar sampai matahari terbenam yang disertai dengan niat.
Syarat wajib puasa dalam agama Islam adalah sebagai berikut:
- Islam
Seseorang harus sudah menjadi seorang muslim untuk diwajibkan untuk berpuasa.
- Baligh
Seseorang harus telah mencapai usia baligh, yaitu usia dewasa yang ditandai dengan tumbuhnya bulu kemaluan dan memiliki kesanggupan untuk melakukan ibadah dengan baik dan benar.
- Berakal
Semua orang harus memiliki akal yang sehat dan tidak mengalami gangguan jiwa sehingga dapat memahami makna dari puasa dan menjalankan ibadahnya dengan baik.
- Sehat
Seseorang yang sedang sakit atau memiliki penyakit yang membutuhkan pengobatan atau pengaturan diet tertentu tidak diwajibkan untuk berpuasa.
Syarat sah puasa dalam agama Islam adalah sebagai berikut:
- Niat
Seseorang harus berniat untuk berpuasa sebelum fajar pada setiap hari puasa. Niat ini harus dilakukan dengan sungguh-sungguh dan tulus, karena niat merupakan dasar dari sahnya puasa.
- Puasa mulai dari fajar hingga terbenamnya matahari
Puasa diawali dari fajar dan berakhir pada terbenamnya matahari. Seseorang harus menahan diri dari makan, minum, dan segala sesuatu yang membatalkan puasa selama periode waktu tersebut.
- Menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa
Selama puasa, seseorang harus menahan diri dari makan, minum, dan hubungan seksual. Jika seseorang melakukan hal-hal tersebut dengan sengaja, maka puasanya dianggap batal.
- Sehat
Seseorang harus dalam keadaan sehat dan mampu untuk menahan diri dari makan dan minum selama periode waktu yang ditentukan.
- Berakal
Seseorang harus dalam keadaan berakal sehat dan mampu untuk memahami dan menjalankan ibadah puasanya dengan baik.
Oleh karena itu, Jika seseorang telah memenuhi semua syarat di atas, maka puasanya dianggap sah. Namun, jika seseorang melakukan tindakan yang membatalkan puasa secara sengaja atau lupa, maka puasanya dianggap batal dan harus diganti di hari lain atau membayar fidyah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.